Friday 24 January 2014

Bebagai Identitas Masyarakat Lombok Barat Dan Potensinya Dalam Mendukung Upaya Pembangunan Integritas Nasional



o   Identitas Masyarakat Lombok Barat Berdasarkan Suku, Bangsa, Agama, Kebudayaan Dan Bahasa:

Ada Lima Suku Mayoritas Penduduk Lombok Barat Yaitu,
Þ    Suku Sasak, merupakan suku mayoritas dari penduduk Lombok Barat dan suku ini merupakan suku asli masyarakat Lombok.
Þ    Suku Jawa, merupakan suku dari masyarakat pendatang dari pulau Jawa yang kemudian berdomisili di Lombok Barat. Dan biasanya masyarakat dari suku Jawa terkenal dengan usaha kulinernya.
Þ    Suku Bali, merupakan suku dari masyarakat pendatang dari pulau Bali yang kemudian berdomisili di Lombok Barat dan menjadi warga Lombok Barat. Suku ini merupakan suku mayoritas masyarakat Lombok Barat setelah suku sasak.
Þ    Suku Samawa, merupakan suku dari masyarakat pendatang yang berasal dari Sumbawa.
Þ    Suku Mbojo, merupakan suku dari masyarakat pendatang yang berasal dari daerah Bima.

Budaya – Budaya Yang Ada Di Masyarakat Lombok Barat,
Þ    Nyongkolan, yaitu hasil kebudayaan masyarakat sasak, dimana dalam upacara pernikahan mempelai pria dan mempelai wanita diarak keliling desa.
Þ    Gendang belek, merupakan alat musik khas kebudayaan sasak  yang biasa digunakan sebagai pengiring dalam acara nyongkolan.
Þ    Peresean, merupakan kebudayaan masyarakat sasak yaitu pertarungan antar laki – laki dalam sebuah arena dengan menggunakan penjalin sebagai alat serang dan tameng sebagai alat pertahanan, acara ini biasa diselenggarakan dengan tujuan untuk meminta diturunkan hujan.

Agama Yang Dianut Oleh Masyarakat Lombok Barat,
Þ    Islam 541.676 jiwa dengan 620 masjid dan 653 mushola.
Þ    Hindu 38.483 jiwa dengan 164 pura.
Þ    Budha 2.390 jiwa dengan 6 vihara.
Þ    Kristen Katholik 115 jiwa dan Kristen Protestan 402 jiwa.

Bahasa Yang Digunakan Masyarakat Lombok Barat:
Þ    Bahasa Sasak, yaitu bahasa asli masyarakat suku sasak.
Þ    Bahasa Indonesia, yaitu bahasa nasional Indnesia.



o   Potensi Masyarakat Lombok Barat Dalam Mendukung Upaya Pembangunan Integrasi Nasional
Þ    Berdasarkan identitas masyarakat Lombok Barat yang beragam, Ada potensi masayarakat Lombok Barat dalam mendukung pembangunan integritas nasional dimana di wilayah Lombok Barat sampai saat ini masih terbilang sebagai kawasan yang aman dan tentram karena kehidupan warganya yang rukun. Karena tidak adanya diskriminasi yang dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas sehingga sangat jarang sekali terjadi konflik di Lombok Barat yang dapat menghambat upaya pembangunan intregitas nasional.

pengertian pkn dan subtansinya



Pengertian pendidian kewarganegaraan menurut beberapa ahli :
1.      Civitas Internasional : “Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.”
2.      Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
3.      Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
4.      Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
5.      Soedijarto:
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
6.      Tim ICCE UIN Jakarta:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.”



Subtansi atau unsur – unsur yang melekat dari pengertian para ahli tersebut adalah :\
·         PKN adalah pendidikan tentang pemahaman dasar mengenai pemerintahan, konstitusi,cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan ketrampilan ,partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.
·         PKN adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat yang  partisipatif,  berpikir kritis dan bertindak demokratis melalui suatu pendidikan yang dialogial.
·         PKN merupakan  suatu proses pendidikan politik dewasa dengan tujuan agar peserta didik memiliki knowledge, awarness, attitude, political efficacy, mampu mengambil keputusan yang rasional dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”


Definisi PKN menurut saya,
PKN adalah suatu pendidikan dialogial yang mengkaji dan membahas tentang Rule of law, HAM, politik, dan demokrasi dengan harapan peserta didik paham dan mampu berpikir kritis serta dapat berpartisipasi dalam berpolitik secara dewasa dan demokrasi yang bertanggung jawab. 
 

Kedudukan Pancasila dan UUD 1945



Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pengertian
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.