Pengertian pendidian kewarganegaraan menurut beberapa
ahli :
1.
Civitas Internasional :
“Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara
kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM,
penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya
demokratis dan perdamaian.”
2. Azyumardi
Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi,
lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara
serta proses demokrasi.”
3. Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
4. Merphin
Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara
yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
5. Soedijarto:
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai
pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi
warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik
yang demokratis.”
6. Tim
ICCE UIN Jakarta:
“Pendidikan
kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan
di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik
sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness,
attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan
mengambil keputusan politik secara rasional.”
Subtansi atau unsur – unsur yang melekat dari pengertian
para ahli tersebut adalah :\
·
PKN adalah
pendidikan tentang pemahaman dasar mengenai pemerintahan,
konstitusi,cara
kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM,
penguatan ketrampilan ,partisipatif
yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.
·
PKN adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat yang partisipatif, berpikir kritis dan bertindak demokratis melalui suatu
pendidikan yang dialogial.
·
PKN merupakan suatu proses pendidikan politik
dewasa dengan tujuan agar peserta didik memiliki knowledge,
awarness, attitude, political efficacy, mampu mengambil keputusan yang rasional
dan ikut serta membangun sistem politik yang
demokratis.”
Definisi PKN menurut saya,
PKN adalah suatu
pendidikan dialogial yang mengkaji dan membahas tentang Rule of law, HAM,
politik, dan demokrasi dengan harapan peserta didik paham dan mampu berpikir
kritis serta dapat berpartisipasi dalam berpolitik secara dewasa dan demokrasi
yang bertanggung jawab.
No comments:
Post a Comment