Negara
Indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama
diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Menteri
7. Peraturan pelaksana
Tata urutan perundang-undangan diatur dalam Tap MPR No.
III/MPR/2000 yang menggantikan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang.
- PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Tata Urutan Perundang-undangan UU No. 10 Tahun 2004
- UUD 1945
- Undang-Undang/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan daerah
Peraturan Perundang-Undangan UU no 12 tahun 2011
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
No comments:
Post a Comment