Sistem Hukum Di Dunia
Menurut
Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang
tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama
lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem
hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah
suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang
merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan
kesatuan.
Masing-masing
bagian tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait mengait. Arti
pentingnya tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan
karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain. Dapat
disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri
dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan
berkaitan secara erat.
Pada dasarnya
banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun
dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 (empat) macam sistem hukum yang sangat
mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun
sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
A. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem ini
berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum
Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi
hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar
Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari
berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus
Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan
prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa
daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk
Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini
setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu
negara.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah
sebagai berikut :
· Prinsip utama atau prinsip dasar :
·
Prinsip
utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu
memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
·
Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan
tertulis, misalnya UU.
· Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang
berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu
diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
·
Peran
Hakim : Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena
hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada
berdasarkan wewenang yang ada padanya.
·
Putusan
Hakim : Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai
sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab/ Aliran Freie Rechtsbegung)
· Sumber Hukum :
·
Undang-undang
dibentuk oleh legislatif (Statutes).
·
Peraturan-peraturan
hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
· Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima
sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
· Penggolongan :
Berdasarkan sumber
hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada 2 (dua)
yaitu :
·
Bidang
hukum publik : Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara
masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah : Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
· Bidang hukum privat : Hukum privat mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk
dalam hukum privat adalah : Hukum Sipil, dan Hukum Dagang.
B.
Sistem Hukum Anglo Saxon
Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan
istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti
Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo
Saxon adalah sebagai berikut :
· Sumber Hukum :
·
Putusan–putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions).
Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan
hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
·
Kebiasaan-kebiasaan
dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan
administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan
dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
· Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis
tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada
sistem hukum Eropa Kontinental.
· Peran Hakim :
·
Hakim
berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
·
Hakim
mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim
–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat
pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
· Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak
ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan
akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
· Penggolongannya :
·
Dalam
perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum
publik dan hukum privat”.
·
Pengertian
yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan
oleh sistem hukum eropa kontinental.
· Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh
sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang
diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental
”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum
dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu
bagi sistem
hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada
kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law
of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
C.
Sistem Hukum Adat
Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia,
Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat
adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Adat adalah sebagai berikut :
· Sumber Hukum :
·
Sistem
hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum
masyarakatnya.
·
Sifat
hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
·
Hukum
adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih
berganti.
· Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan
dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena
sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
· Penggolongan : Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam
3 (tiga) kelompok, yaitu :
·
Hukum
adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban
dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja
alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
·
Hukum
adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak
(kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan.
· Hukum adat mengenai delik (hukum pidana).
D.
Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang
ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara
individual maupun secara kelompok. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Islam
adalah sebagai berikut :
· Sumber Hukum :
·
Qur’an,
yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad
SAW melalui Malaikat Jibril.
·
Sunnah
Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi
Muhammad SAW.
·
Ijma,
yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
· Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin
persamaan antara dua kejadian.
· Penggolongan :
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikih” terdiri dari 2 (dua)
bidang hukum, yaitu :
·
Hukum
Rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan Ibadah kepada Allah (sholat,
puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di
fakultas hukum.
· Hukum duniawi, terdiri dari :
·
Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan
antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah,
perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
·
Nikah (Munakahah),
yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari
syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan
monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
· Jinayat, yaitu
pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana
kejahatan.
·
Sistem
hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir
batin secara individual.
· Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam
bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan
berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
belajar forex gratis
No comments:
Post a Comment